KEPPRES
PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA
Pasal 3
Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan/atau Instansi Penjurrr, serta sumber-sumber pembiayaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
