UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 40
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1999
ttd.
Diundangkan di Jakrta pada tanggal 14 September 1999
,
ttd.
MULADI
PRESIDEN
