UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 195
Anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota Pengurus, dan pegawai Dana Pensiun yang dengan sengaja melakukan pembayaran selain yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O.OOO.0OO.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1OO.OOO.OOO.0OO,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 196. . .
SK No 164415 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
