UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 196
Anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota Pengums, dan pegawai Dana Pensiun yang dengan sengaja meminjamkan atau mengagunkan aset Dana Pensiun kepada pihak manapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O.0OO.0O0.0O0,0O (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp10O.O0O.OOO.OO0,OO (seratus miliar rupiah).
