UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 197
Anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota Pengurus, dan pegawai Dana Pensiun yang dengan sengaja menginvestasikan aset Dana Pensiun baik secara langsung maupun tidak langsung, pada surat berharga yang diterbitkan, atau pada tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau yang dipergunakan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf b dan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 170 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O.OO0.0OO.OOO,O0 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak RplOO.OOO.OO0.00O,OO (seratus miliar rupiah).
