UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 198
Setiap Orang yang dengan sengaja:
- membuat atau menyebabkan adanya laporan, informasi, data atau dokumen Dana Pensiun yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 huruf a;
- menghilangkan, tidak memasukkan atau menyebabkan dihapuskannya suatu informasi atau data dalam buku catatan, laporan, atau dokumen Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 huruf b; dan/atau
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan suatu informasi atau data dalam buku catatan, laporan, atau dokumen Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 huruf c, dipidana . . .
SK No 164414 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O.OOO.OOO.00O,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp2OO.0OO.O0O.00O,OO (dua ratus miliar rupiah).
