UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 194
Setiap Orang yang menjalankan Program Pensiun, tidak memperoleh pengesahan sebagai Dana Pensiun dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit RpIO.OOO.OOO.O0O,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1 O0.OO0. O0O. OO0,OO (seratus miliar rupiah).
