Pasal 193
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi
administratif kepada Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (6) huruf a dan huruf b, Pasal 139 ayat (6), Pasal 142 ayat (5), Pasal 143 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 144 ayat (3), ayat (5), dan ayat (7), Pasal 147 ayat (1), Pasal 149 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 150 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 153 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 158 ayat (4), Pasal 160 ayat (4), Pasal 166 ayat (1), Pasal 168 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 169 ayat (1),
(4), ayat (21 huruf c dan huruf d, ayat (3), dan ayat
(21, Pasal 174 ayat (21 dan ayat (3), Pasal 176 ayat
Pasal 177 ayat (3) huruf b dan ayat (4), Pasal 178 ayat (1),
ayat (21, dan ayat (8), Pasal 180, Pasal 181 ayat (1) dan ayat{21, Pasal 182 ayat (1), ayat l2l,danayat(41, Pasal 184 ayat (3), ayat (71, dan ayat (8), Pasal 185 ayat (1) dan ayat (21, Pasal 186 ayat (1), serta Pasal 190 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8).
(1) (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
berupa:
- peringatan tertulis;
- larangan untuk menyelenggarakan program tertentu;
- penurunan tingkat kesehatan; Pengawas, d. larangan menjadi Pengurus, Dewan dan/atau Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun;
- denda administratif; dan/atau
- pembubaran.
(3) Sanksi...
SK No 164416 A
PRESIDEN
REI'UBLIK INDONESIA
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hunrf b, huruf d, dan huruf f tidak berlaku terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 19O ayat (1), ayat (21, ayat(41, ayat (5), dan ayat (8) oleh penyelenggara Program Pensiun selain Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun kmbaga Keuangan.
(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai kondisi Dana
Pensiun membahayakan kepentingan Peserta dan/atau Pihak yang Berhak, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi pembubaran Dana Pensiun tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang lain.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk sanksi
administratif, besaran denda administratif, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Bagian Keenam Ketentuan Pidana Terkait Dana Pensiun
