UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 192
(1) Otoritas Jasa Keuangan dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan membentuk unit aktuaria yang mendukung tugas dan fungsi yang memerlukan analisis aktuaria paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkarr.
(1) (21 Unit aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat
mempunyai fungsi untuk melakukan analisis aktuaria minimal mengenai:
- demografi;
- ekonomi;
- keuangan;
- investasi; dan
- pemodelan.
(3) Pembentukan unit aktuaria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pada:
- Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan
- kementerian. . .
SK No 164417 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kelima Sanksi Administratif Terkait Dana Pensiun
