Pasal 191
(1) Untuk memberikan kemungkinan imbal hasil yang lebih
optimal dan mencegah kerugian yang lebih besar, anggota direksi atau yang setara pada pengelola Program Pensiun yang terkait dengan keuangan negara dapat melakukan czrt loss atas aset yang dikelola dengan ketentuan:
- penurunan nilai atau kerugian atas aset investasi yang dilakukan ant loss bukan karena kesalahan atau kelalaian anggota direksi atau yang setara pada pengelola Program Pensiun yang melakukan cztt loss; yang b. telah melakukan analisis yang memadai dibuktikan dengan kertas kerja analisis dengan hasil menunjukkan terdapat potensi imbal hasil yang lebih optimal jika ant loss dilakukan; dan
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dalam melakukan tindakan qrt loss. (21 Kerugian atas aset investasi yang dilakukan qtt loss sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan kerugian negara atau kerugian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tindakan cut loss yang dilakukan oleh pengelola Program
Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipermasalahkan secara hukum.
(4) Dalam hal terdapat penurunan nilai aset yang dikelola,
anggota direksi atau yang setara pada pengelola Program Pensiun yang terkait dengan keuangan negara tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian dari penurunan nilai aset dimaksud dengan ketentuan:
. a. penurunan.
SK No 164418 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penurunan nilai aset yang dikelola bukan karena kesalahan atau kelalaian pengelola Program Pensiun;
- telah melakukan pengelolaan dan pengawasan atas aset tersebut dengan menerapkan prinsip kehati- hatian; dan
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pengelolaan aset yang mengalami penurunan nilai tersebut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ant loss dan penurunan
nilai aset yang dikelola oleh pengelola Program Pensiun yang terkait dengan keuangan negara diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Pembentukan Unit Aktuaria
