Pasal 190
(1) Pengelola Program Pensiun merupakan profesional yang
yang wajib memiliki kompetensi dan pengalaman memadai. (21 Aset dan liabilitas Program Pensiun wajib dikelola dengan menerapkan prinsip tata kelola yang baik dengan minimal menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.
(3) Pengelolaan aset dan liabilitas Program Pensiun bertujuan
untuk memberikan manfaat yang optimal bagi pemangku kepentingan khususnya Peserta dan/atau Pihak yang Berhak memperoleh Manfaat Pensiun.
(4) Setiap keputusan dan tindakan terkait pengembangan
aset yang dilakukan oleh pengelola Program Pensiun wajib didasarkan pada analisis pengembanga.n aset yang objektif, independen, dan rasional.
(5) Analisis pengembangan aset sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) wajib didokumentasikan dan tertuang dalam kertas kerja analisis yang memadai.
(6) Pengelola Program Pensiun yang menyelenggarakan
Program Pensiun Iuran Pasti wajib memberikan penjelasan kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja mengenai pilihan alokasi aset secara lengkap dan transparan. l7l Peserta dan/atau Pemberi Kerja berhak menentukan pilihan alokasi aset pada Program Pensiun Iuran Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Pengelola Program Pensiun wajib menyampaikan
pengukuran kinerja atas pengelolaan aset Program Pensiun kepada Peserta dengan ketentuan minimal:
- dilakukan secara transparan dan lengkap;
- memuat
SK No 164419 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b memuat imbal hasil baik absolut maupun relatif; dan c disampaikan 1 (satu) kali dalam setahun.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset dan
liabilitas Program Pensiun bagi Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (U sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset dan
liabilitas Program Pensiun bagi pengelola Program Pensiun yang terkait dengan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
