Pasal 189
(1) Pemerintah mengharmonisasikan seluruh Program
Pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
(1) (21 Harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
termasuk pengaturan Program Pensiun yang bersifat wajib.
(3) Program Pensiun yang bersifat wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 mencakup program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional. pensiun (4) Selain program jaminan hari tua dan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat melaksanakan Program Pensiun tambahan yang bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dalam rangka mengharmonisasikan seluruh Program Pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam rangka harmonisasi Program Pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan koordinasi antara kementerian/ lembaga dan otoritas terkait.
(6) Ketentuan...
SK No 164420 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai harmonisasi selumh
Program Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Paragraf 2 Pengelolaan Aset dan Liabilitas Program Pensiun
