UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 187
Dalam rangka peningkatan perlindungan hari tua, serta pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui penataan sistem jaminan sosial nasional, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan l"embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Ta]run 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841)' Pasar lgg . . .
SK No 163968 A
PRESIDEN
TTEPUEUK INDONESIA
