UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 234
(U Otoritas sektor keuangan melakukan Pengawasan Perilaku Pasar (Marlcet Conductl untuk memastikan kepatuhan PUSK dalam menerapkan ketentuan Pelindungan Konsumen dan masyarakat secara langsung dan/atau tidak langsung sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewen€rng otoritas sektor keuangan yang diberikan berdasarkan Undang- Undang. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Bagian . . .
SK No 164436 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
435 Bagran Kelima Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha Sektor Keuangan
