UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 235
(U Dalam penyelenggaraa.n Pelindungan Konsumen di sektor keuangan, Konsumen memiliki hak dan kewajiban. (21 Hak Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan/atau memanfaatkan layanan sesuai yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan/ atau perjanjian;
- memilih produk dan/atau layanan;
- mendapatkan produk dan/atau layanan sesuai dengarr penawaran yang dijanjikan dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendapatkan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan;
- didengar pendapat dan pengaduannya atas produk yang digunakan dan/atau layanan yang dimanfaatkan;
- mendapatkan advokasi, pelindungan, dan upaya penyelesaian sengketa Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendapat edukasi keuangan;
- diperlakukan atau dilayani secara benar;
- mendapatkan ganti rugi apabila produk dan/atau layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
- membentuk asosiasi Konsumen; dan
- hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban Konsumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- mendengarkan...
SK No 16M35 A
FRESIDEN
REPIJBUK INDONESIA
- mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang disampaikan dengan metode pemasaran tertentu oleh PUSK sebelum membeli produk dan/atau layanan PUSK;
- membaca, memahami, dan melaksanakan dengan benar perjanjian dan/atau dokumen penggunaan produk dan/ atau layanan;
- beriktikad baik dalam penggunaan produk dan/atau layanan; yang jelas, d. memberikan informasi dan/atau dokumen akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- membayar sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan yang disepakati dengan PUSK; dan
- mengikuti upaya penyelesaian sengketa Pelindungan Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
