UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 236
(1) Dalam penyelenggaraan Pelindungan Konsumen di sektor
keuangan, PUSK memiliki hak, kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi. PUSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: l2l Hak
- menerima pembayaran sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan yang disepakati dengan Konsumen;
- memastikan adanya iktikad baik Konsumen; yang c. mendapatkan informasi dan/atau dokumen jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan mengenai Konsumen;
- mendapat pelindungan hukum dari tindakan Konsumen yang beriktikad tidak baik; e.melakukan...
SK No 1644344
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian sengketa Konsumen, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- mendapatkan rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian Konsumen tidak diakibatkan oleh produk dan/atau layanan yang diberikan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) (3) Kewajiban PUSK sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
- beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usaha dan/atau memberikan produk dan/atau layanan;
- melakukan perancangan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan target Konsumen;
- memberikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau perjanjian;
- memberikan pemahaman kepada Konsumen mengenai biaya, manfaat, risiko serta hak dan kewqfiban Konsumen;
- menyediakan layanan pengaduan Konsumen serta memberi tanggapan dan/atau menindaklanjuti pengaduan Konsumen;
- memperlakukan atau melayani Konsumen secara benar atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memperlakukan atau melayani Konsumen secara tidak diskriminatif, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau perjanjian;
- menjamin produk dan/atau layanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/ atau perjanjian;
- menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset Konsumen yang berada dalam tanggung jawab PUSK; j.menggunakan...
SK No 164433 A
REPUBLIK INDONESIA
- menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti oleh Konsumen pada setiap informasi produk dan/atau layanan;
- memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan Konsumen dengan produk dan/atau layanan yang ditawarkan;
- bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan direksi, dewan komisaris, dan pegawai PUSK dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUSK;
- menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan / atau perjanjian ;
- menyediakan layanan informasi untuk Konsumen; dan
- kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) PUSK dilarang:
- memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan dalam keterangan, iklan, dan/atau promosi penjualan produk dan/atau layanan tersebut;
- memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian;
- menyediakan informasi, dokumen dan/atau perjanjian yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norrna yang berlaku di masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan lisik dan latau psikis terhadap Konsumen dalam melaksanakan kegiatan usaha;
- menjual atau menawarkan produk dan/atau layanan yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f.melakukan...
SK No 164432A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
- melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen; dan
- mengenakan biaya kepada Konsumen atas layanan pengaduan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewa,iiban, dan
larangan PUSK sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
