UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 237
Setiap Orang dilarang melakukan:
- penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat;
- penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat; jasa sistem pembayaran; dan c. penyediaan produk atau
- kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.
Bagian Keenam Ketentuan Perjanjian Baku
