Pasal 238
(U PUSK memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan Konsumen. (21 Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perjanjian tertulis.
(3) Perjanjian...
SK No 163923 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 (3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat dapat berbentuk Perjanjian Baku yang memuat klausul baku, kecuali yang dilarang berdasarkan Undang-Undang ini.
(4) PUSK dilarang membuat dan menggunakan Perjanjian
Baku yang memuat klausul baku yang berisi:
- menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUSK kepada Konsumen;
- menyatakan pemberian kuasa dari Konsumen kepada PUSK, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan segala tindakan sepihak atas barang yang diagunkan oleh Konsumen, kecuali tindakan sepihak tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengatur tentang kewajiban pembuktian oleh Konsumen, jika PUSK menyatakan bahwa hilangnya kegunaan produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen, bukan merupakan tanggung jawab PUSK;
- memberi hak kepada PUSK untuk mengurangi kegunaan produk dan/atau layanan atau mengurangi harta kekayaan Konsumen yang menjadi objek perjanjian produk dan layanan;
- menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada PUSK untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen secara angsuran;
- menyatakan bahwa PUSK dapat menambah, mengubah dan/atau memberikan aturan lanjutan secara sepihak setelah perjanjian disetujui/ disepakati ;
- menyatakan bahwa Konsumen tunduk pada perubahan sepihak oleh PUSK terhadap aturan sebagaimana diatur dalam huruf f setelah perjanjian ditandatangani oleh Konsumen;
- memberikan kewenangan bagi PUSK untuk menghindari atau membatasi keberlakuan suatu klausul;
- menyatakan bahwa PUSK memiliki wewenang untuk menafsirkan arti perjanjian secara sepihak; j.menyatakan...
SK No 164430 A
PRESIDEN
REPUB|JK INDONESIA
-44t-
- menyatakan bahwa PUSK membatasi tanggungjawab terhadap kesalahan dan/atau kelalaian pegawai dan/atau pihak ketiga yang bertindak untuk kepentingan PUSK;
- membatasi hak Konsumen untuk menggugat PUSK ketika terjadi sengketa terkait dengan perjanjian; dan
- membatasi barang bukti yang dapat diberikan oleh Konsumen ketika terjadi sengketa terkait dengan perjanjian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Baku
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Bagian Ketujuh Pelindungan Data Konsumen
