UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 239
(1) PUSK wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data
dan/ atau informasi Konsumen.
(1) {21 Kewajiban PUSK sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan dengan menerapkan prinsip dasar
pemrosesan pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
(3) Dalam hal PUSK bekerja sama dengan pihak lain untuk
mengelola data dan/atau informasi Konsumen, PUSK wajib memastikan pihak lain tersebut menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
