UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 233
(1) Otoritas sektor keuangan benvenang melakukan
pengaturan dalam rangka Pelindungan Konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. (21 Otoritas sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengatur mengenai:
- mekanisme penanganan pengaduan Konsumen;
- layanan Konsumen sektor keuangan;
- Pengawasan Perilaku Pasar (Marlcet Conductl;
- penyelesaian sengketa sektor keuangan di luar pengadilan melalui badan atau lembaga penyelesaian sengketa; dan
- ketentuan lain dalam rangka Pelindungan Konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.
(3) Pelindungan Konsumen di sektor keuangan tunduk pada
Undang-Undang ini.
