UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 232
Ruang lingkup pengaturan Pelindungan Konsumen sektor keuangan meliputi:
- wewenang pengaturan dan pengawasan dalam rangka Pelindungan Konsumen di sektor keuangan;
- hak dan kewajiban Konsumen serta hak, kewajiban, dan larangan bagi PUSK;
- ketentuan Perjanjian Baku;
- pelindungan data Konsumen;
- Literasi Keuangan;
- pembinaan dan pengawasan;
- penanganan pengaduan;
- penyelesaian sengketa sektor keuangan;
- LAPS-SK;
- sanksi administratif; dan
- ketentuan pidana. Bagian . .
SK No 164437 A
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Bagian Keempat Wewenang Pengaturan dan Pengawasan dalam rangka Pelindungan Konsumen di Sektor Keuangan
