UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 231
Objek dalam penyelenggaraan Pelindungan Konsumen di sektor keuangan meliputi perilaku PUSK dalam:
- melakukan perancangan, men5rusun dan menyampaikan informasi, dan melakukan penawaran atas produk dan/atau layanan di sektor keuangan;
- membuat perjanjian dan memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan di sektor keuangan; dan
- melakukanpenangananpengaduan.
