Pasal 153
(1) Dalam hal iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja terdiri atas
iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja, Pemberi Kerja wajib menyetor seluruh iuran kepada Dana Pensiun. (2t Bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja, Pemberi Kerja wajib menyetor seluruh iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (U paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja, iuran Peserta dan iuran
Pemberi Kerja yang belum disetor setelah melewati 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo, dinyatakan: segera a. sebagai utang Pemberi Kerja yang dapat ditagih dan dikenakan imbal hasil tertentu yang dihitung sejak hari pertama dari bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan Pemberi Kerja yang b. sebagai piutang Dana Pensiun Kerja memiliki hak utama, apabila Pemberi dilikuidasi atau dipailitkan.
(4) Bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program
Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah, iuran Peserta dan iuran Pemberi Keda yang belum disetor setelah melewati sebagai 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo, dinyatakan utang Pemberi Kerja dan dikenai sanksi (ta'zir) bempa denda yang dihitung sejak hari pertama dari bulan jatuh tempo penyetoran iuran. (s) Dana yang berasal dari sanksi (ta'zir) berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk dalam aset Dana Pensiun dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan sosial.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan imbal hasil
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan sanksi (ta'zirl sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
