Pasal 154
(1) Dana Pensiun harus menjaga kondisi pendanaan agar
berada dalam keadaan dana terpenuhi WUA Iurdedl.
(2) Dana...
SK No 164393 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(2t Dana Pensiun ,:: menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dinyatakan dalam keadaan dana terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila aset yang diperhitungkan untuk mendanai seluruh Manfaat Pensiun tidaf< kurang dari kewajiban atas pembayaran seluruh Manfaat Pensiun kePada Peserta.
(3) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun
Iuran Pasti dinyatakan dalam keadaan dana terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila iuran bulanan yang jatuh tempo telah disetorkan.
(4) Dalam hal Dana Pensiun Pemberi Kerja dalam keadaan
dana tidak terpenuhi, Pemberi Keda bertanggung jawab agar Dana Pensiun Pemberi Kerja baik secara langsung ni"rp,rt bertahap mencapai keadaan dana terpenuhi' (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan dana terpenuhi pada Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
