Pasal 155
(1) Peserta berhak atas Manfaat Pensiun Normal, Manfaat
Pensiun Disabilitas, Manfaat Pensiun Dipercepat, atau Pensiun Ditunda. (21 Dalam hal Peserta meninggal dunia, baik pada saat sedang mendapatkan Manfaat Pensiun maupun masih aktif kepada bekerja, Manfaat Pensiun dibayarkan Janda/Duda.
(3) Dalam hal Janda/Duda sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak ada, meninggal dunia, atau kawin l"g, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada anak.
(3) (4) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat
tidak ada, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada pihak yang telah ditunjuk oleh Peserta.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Disabilitas, Manfaat Pensiun Dipercepat, dan Pensiun Ditunda kepada ditunjuk Janda/Duda, anak, atau pihak yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
. Pasal 156..
SK No 164392 A
PRESTDEN
REPUBL|K INDONESIA
