UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 156
(u Hak terhadap setiap Manfaat Pensiun yang dibayarkan sebagai oleh Dana Pensiun dilarang untuk digunakan jaminan pinjaman, dialihkan, dan/ atau disita. (21 Penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran Manfaat Pensiun sebelum jatuh tempo, atau tindakan menjaminkan Manfaat Pensiun yang diperoleh dari Dana Pensiun akibat dilakukannya larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal demi hukum.
(3) Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta atau Pihak
Pensiun yang Berhak yang dilakukan oleh Dana membebaskan Dana Pensiun dari tanggung jawab atas pembayaran Manfaat Pensiun dimaksud.
(3) (4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
berdasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
