UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 157
Peserta Program (1) Besarnya hak atas Manfaat Pensiun bagi Pensiun Manfaat Pasti dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. (21 Besarnya hak atas Manfaat Pensiun bagi Peserta Program Pensiun Iuran Pasti merupakan himpunan: Pemberi Kerja; a. iuran Peserta dan/atau iuran
- dana awal Pemberi Kerja; Pensiun lain; dan c. pengalihan dana dari Dana Peserta d. hasil pengembangan dari himpunan iuran sebagaimana danlatau iuran Pemberi Keda dimaksud dalam huruf a, dana awal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan pengalihan dana dari Dana Pensiun lain sebagaimana dimaksud dalam huruf c terhitung sejak tanggal kepesertaan pada Dana Pensiun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak atas
Manfaat Pensiun bagi Peserta Program Pensiun Manfaat Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Manfaat Pasti Pensiun bagi Peserta Program Pensiun luran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 158. . .
SK No 164391 A
PRESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
