Pasal 158
Ayat (1) Pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki setiap lembaga merupakan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan secara individual lernbaga. Potensi permasalahan Bank di antaranya ditandai dengan:
- kondisi likuiditas individual Bank dengan rasio likuiditas, misalnya alat likuid terhadap dana pihak ketiga di bawah threshald dan diproyeksikan mengalami defisit arus kas pada periode tertentu akibat penarikan dana pihak ketiga dan penyelesaian kewajiban. Defisit diproyeksikan masih berlanjut rneskipun telah mendapatkan pinjaman antar-Bank dan repo (repurchase agreement) Bank Indonesia;
- kenaikan tingkat risiko kredit Bank, kenaikan nonperforming loan (NPL) baik secara individual maupun industri; dan/ atau
- pemeriksaan bersama difokuskan kepada hal yang terkait dengan permasalahan Bank, di antaranya mencakup aktivitas Bank pada sistem pembayaran, transaksi Bank di valuta asing (forergn exchangel, portofolio dari aset kredit, tingkat permodalan, likuiditas, tingkat kesehatan Bank, dan dana pihak ketiga.
Ayat (2)
SK No 163798 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Langkah antisipatif yang dapat dilakukan Otoritas Jasa Keuangan termasuk meminta kepada Bank untuk melakukan tindakan perbaikan segera (prompt anectiue actions) dan/atau memerintahkan Bank untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan dan/atau mencegah dan mengurangi kerugian Konsumen, masyarakat, dan sektor perbanl<an (cease and desfst order), serta menetapkan status pengawasan Bank. Bagi Bank Indonesia, hasil pemeriksaan ini dapat dijadikan dasar untuk mengantisipasi kemungkinan permohonan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk memastikan daftar aset Bank sudah valid saat dijadikan agunan dalam permohonan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah. Bagi l,embaga Penjamin Simpanan, hasil pemeriksaan ini dapat dijadikan dasar untuk mengantisipasi kemungkinan penempatan dana kmbaga Penjamin Simpanan pada Bank serta kemungkinan kegagalan Bank yang tiba-tiba. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3
Pasal 164'
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) . .
SK No 163797 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (a) Peneta.pan status pengawasan Bank dalam ketentuan ini dapat berasal dari pembahan status Bank dalam pengawasan norrnal menjadi Bank dalam penyehatan atau Bank dalam penyehatan menjadi Bank dalam resolusi atau sebaliknya (uie uersal, ketika Bank memenuhi kriteria tertentu. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Dalam menetapkan ketentuan mengenai kriteria penetapan status pengawasan Bank, Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan rekomendasi forum koordinasi.
