UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 152
yang (u Kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja Pasti menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dihitung dengan menggunakan metode dan asumsi aktuaria yang wajar dan dapat dipertanggungiawabkan. (2t Ketentuan lebih lanjut mengenai metode dan asumsi aktuaria yang wajar dan dapat dipertanggungiawabkan ( 1) diatur dalam sebagaimana dimaksud pada ayat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal153...
SK No 164339 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
