UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 151
yang (U Dalam hal berdasarkan laporan aktuaris disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan diketahui Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti memiliki aset melebihi kewajibannya, kelebihan aset atas kewajiban yang melampaui batas tertentu diperhitungkan sebagai iuran Pemberi Kerja. (2t Ketentuan mengenai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
