Pasal 149
(1) Bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti, iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf a yang wajib ditetapkan dalam laporan aktuaris disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(1) (21 Iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
wajib dihitung berdasarkan standar praktik aktuaria Dana Pensiun yang berlaku di Indonesia.
(3) Bagi...
SK No 164341 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan
Program Pensiun Iuran Pasti, besaran iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf a wajib ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
(4) Dalam hal terdapat iuran Peserta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 148 ayat (1) huruf b pada Dana Pensiun Pemberi Kerja, besaran iuran Peserta ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan iuran Program
Pensiun pada Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
