UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 148
(1) Iuran Program Pensiun pada Dana Pensiun berupa:
- iuran Pemberi Kerja; dan/atau
- iuran Peserta. Kerja (2) Iuran Program Pensiun pada Dana Pensiun Pemberi tidak boleh hanya berupa iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pensiun (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran Program pada Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
