UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 267
PUSK wajib menerapkan manajemen risiko yang efektif. Pasal268...
SK No 164475 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa1 268 PUSK wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola yang baik dan penerapan manajemen risiko secara berkala kepada otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
