Pasal 266
Ayat (1) Huruf a Keterbukaan mencakup keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan. Huruf b Akuntabilitas mencakup kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungiawaban. Huruf c Tanggung jawab mencakup kesesuaian pengelolaan dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik. Huruf d Independensi mencakup keadaan yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik. Huruf e Kewajaran mencakup kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik. Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong penerapan tata kelola yang baik agar benar-benar dapat menjalankan fungsinya untuk memastikan industri sektor keuangan menjalankan praktik usaha yang sehat. Pasal267...
SK No 163801 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
