UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 265
(1) Dalam rangka pengembangan dan penguatan sumber
daya manusia sektor keuangan, disusun peta jalan. (21 Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kebijakan sumber daya manusia sektor keuangan.
(3) Ketentuan mengenai penetapan peta jalan dan tata cara
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Penerapan Tata Kelola yang Baik pada Sektor Keuangan
