UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 164
(u Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan:
- Peserta meninggal dunia lebih dari 5 (lima) tahun sebelum mencapai Usia Pensiun Normal;
- besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa Keuangan;
- pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4); dan/atau yang ditetapkan oleh otoritas d. adanya kondisi tertentu Jasa Keuangan. (21 Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama 2Oo/o (dua puluh kali secara sekaligus paling banyak persen) dari Manfaat Pensiun'
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata car:a pembayaran
Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan otoritas Jasa Keuangan.
