UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 163
Pensiun secara berkala sebagaimana (u Pembayaran Manfaat dimakiud dalam Pasal 161 ayat {21 dapat dilakukan dengan cara: Pensiun; atau a. dibayarkan oleh Dana
- Peserta, Janda/Duda, atau anak memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah. (21 Tata cara pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dana Pensiun..
(3) Ketentuan...
SK No 164388 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan pengaturan
terkait tata cara pembayaran Manfaat Pensiun dalam Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dalam Peraturan otoritas Jasa Keuangan.
