UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 162
(1) Dana Pensiun dilarang melakukan pembayaran Manfaat
pensiun kepada Peserta yang belum mencapai usia paling rendah s jtimal tahun sebelum usia Pensiun Normal kecuali untuk: a.pembayaran...
SK No 164389A
PTTESIDEN
REFUBUK INDONESIA
377 -
- pembayaran Manfaat Pensiun kepada Janda/Duda atau anak; Pensiun Disabilitas; b. pembayaran Manfaat
- kondisi mendesak tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan Peserta yang bukan pekerja d. kondisi tertentu bagi penerima upah pada badan usaha. (21 Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, Manfaat Pensiun bagi Peserta atau bagi Janda/Duda harus dibayarkan secara berkala dengan pembayarannya nilai tetap atau meningkat yang dilakukan untuk seumur hiduP.
(3) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun
Manfaat Pasti, Manfaat Pensiun bagi anak dibayarkan secara berkala sampai dengan anak mencapai batas usia tertentu.
(4) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun
Iuran Pasti, Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, periode atau anak dibayarkan secara berkala untuk tertentu. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Manfaat sampai Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (U dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
