UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 161
Ayat (1) Larangan Dana Pensiun dikenakan kepada anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota Pengurus, dan pegawai Dana Pensiun. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dilakukan secara berkala" adalah Manfaat Pensiun dibayarkan secara bulanan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun.
