Pasal 160
(1) Peserta mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145
ayat (4) huruf a dapat mengalihkan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (2) huruf c kepada Dana pensiun Lembaga Keuangan lainnya atau Dana Pensiun Pemberi Keda. (2t Dalam hal Peserta berhak atas Pensiun Ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (5) dan ayatl61, hak atas Pensiun Ditunda dapat dibayarkan oleh D"tt" Pensiun Lembaga Keuangan dan/atau Dana Pensiun Pemberi Kerja yang bersangkutan atau dapat dialihkan kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan lainnya dan/atau Dana Pensiun Pemberi Kerja lainnya, dengan ketentuan yang bersangkutan masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berhenti bekerja'
(3) pemberi Kerja yang men€rnggung sebagian atau seluruh
dapat iuran Program Pensiun bagi karyawannya mengalihkan kepesertaan' karyawannya kepada Dana penslun Lembaga Keuangan lain atau Dana Pensiun Pemberi Kerja lain.
(4) Dalam hal Peserta turut menanggung sebagian iuran
Program Pensiun, pengalihan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan dengan terlebih dahulu memperhatikan pendapat dari Peserta. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak dan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan otoritas Jasa Keuangan.
