Pasal 68
(U Anggota Direksi Usaha Bersama diangkat dan diberhentikan oleh RUA. (21 Anggota Direksi Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara lndonesia;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- mampu untuk bertindak dengan iktikad baik, jujur, dan profesional;
- tidak terafiliasi dengan anggota Direksi Usaha Bersama lain, Dewan Komisaris Usaha Bersama, dan/atau peserta RUA;
- bebas dari hubungan keuangan atau hubungan lainnya yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata- mata demi kepentingan Usaha Bersama, kecuali yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai anggota;
- memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya;
- mampu bertindak untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaa$
- bersedia mendahulukan kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, danf atau pihak yang berhak memperoleh manfaat daripada kepentingan pribadi;
- mampu...
SK No 164328 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
319 - berdasarkan penilaian i. mampu mengambil keputusan independen dan objektif untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaa! penyalahgunaan j. mampu menghindarkan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Usaha Bersama;
- telah berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun terakhir di bidang perasuransian dan/atau bidang belakang lain yang relevan serta memiliki latar pendidikan/pelatihan terkait; dan
- memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Anggota Direksi Usaha Bersama diangkat untuk jangka
waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota
Direksi Usaha Bersama ditetapkan dalam keputusan RUA. (s) Anggota Direksi Usaha Bersama yang telah diangkat oleh RUA hanya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya Jasa setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Keuangan.
(5) (6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. sebagaimana (71 Penilaian kemampuan dan kepatutan dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor jasa keuangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan
anggota Direksi Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
. Subparagraf3..
SK No 164327 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Subparagraf 3 Masa T\rgas dan Pemberhentian Direksi Usaha Bersama
