Pasal 69
(1) Anggota Dewan Komisioner hanya dapat
diberhentikan oleh Presiden apabila:
- berhalangan tetap; jabatannya berakhir; b. masa
- mengundurkan diri;
- tidak hadir dalam rapat Dewan Komisioner sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut tanpa alasan;
- tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan;
- memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota Dewan Komisioner yang lain, dan tidak ada satupun yang mengundurkan diri; atau g.tidak... SK No 164024A
PITESIDEN
REPIJELIK INDONESIA
- tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67. Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud lzt dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c alasan diberhentikan dari jabatannya karena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon I di Kementerian Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, atau anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Pemberhentian anggota Dewan Komisioner dan
pengusulan anggota yang baru harus dilakukan sedemikian rupa hingga jumlah anggota Dewan Komisioner paling sedikit 4 (empat) orang. (s) Dalam hal anggota Dewan Komisioner diberhentikan, anggota Dewan Komisioner penggantinya harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberhentian.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang
yang diangkat untuk menggantikan anggota diberhentikan bukan karena masa jabatannya
(1) berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b adalah sisa masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang digantikannya.
- Pasal 7O dihapus.
- Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
