UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 67
Calon anggota Dewan Komisioner harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; jasmani; e. sehat f.berusia...
SK No 164025 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;
- mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
- bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung;
- bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan
- tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
