Pasal 66
(1) Anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank
Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja:
- melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang mengenai perbankan syariah dan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Bank Syariah atau UUS atau menyebabkan keadaan keuangan Bank Syariah atau UUS tidak sehat;
- menghalangi pemeriksaan atau tidak membantu pemeriksaan yang dilakukan oleh dewan komisaris atau kantor akuntan publik yang ditugasi oleh dewan komisaris;
- memberikan penyaluran dana atau fasilitas Penjaminan dengan melanggar ketentuan yang berlaku yang diwajibkan pada Bank Syariah atau UUS, yang mengakibatkan kerugian sehingga membahayakan kelangsungan usaha Bank Syariah atau UUS; dan/atau
- tidak melakukan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan batas maksimum pemberian penyaluran dana sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah dan/atau ketentuan yang berlaku. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.0O0.O0O.0O0,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.OOO.00O.OOO,O0 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap...
SK No 164190 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebabkan
atau turut serta melakukan perbuatan atau melakukan pembantuan perbuatan anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan/atau perbuatan anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.0O0,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10O.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Anggota direksi atau yang setara dan pegawai Bank
Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana Nasabah, Bank Syariah atau UUS dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.OOO.OOO.0OO,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.OOO.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebabkan
atau turut serta melakukan perbuatan atau melakukan pembantuan perbuatan anggota direksi atau yang setara dan pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit RpS.OO0.OO0.OO0,O0 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp1O0.0OO.OOO.0OO,OO (seratus miliar rupiah).
- Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 66A, Pasal 66E}, dan Pasal 66C sehingga berbunyi sebagai berikut:
