Pasal 65
(1) Anggota Dewan Komisioner berjumlahT (tujuh) orang
terdiri atas:
- 1 (satu) orang pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh ' Menteri Keuangan;
- 1 (satu) orang anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
- 1 (satu) orang anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang ditunjuk oleh Gubernur Bank Indonesia; dan
- 4 (empat) orang anggota yang berasal dari dalam dan/atau dari luar Lembaga Penjamin Simpanan. l2l Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
- Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;
- Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;
- anggota Dewan Komisioner yang membidangi program Penjaminan dan resolusi Bank; dan
- anggota Dewan Komisioner yang membidangi program penjaminan polis.
(3) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf d dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden.
(4) Untuk setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Presiden mengusulkan kepada DPR paling sedikit 2 (dua) calon.
(5) Dalam rangka pengajuan calon anggota Dewan
Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden membentuk panitia seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Susunan...
SK No 164027 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
49-
(6) Susunan keanggotaan dan tata cara pelaksanaan
seleksi oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden. (71 DPR memilih calon anggota Dewan Komisioner paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama calon anggota Dewan Komisioner dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Calon anggota Dewan Korrtisioner terpilih
disampaikan DPR kepada Presiden paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak selesainya proses pemilihan calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Presiden mengangkat dan menetapkan calon terpilih
sebagai anggota Dewan Komisioner paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama calon anggota Dewan Komisioner terpilih dari DPR.
- Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 65A sehingga berbunyi sebagai berikut:
