Pasal 64
Ayat (1) Hutrf a Yang dimaksud dengan "akuntan publik" adalah akuntan publik yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Huruf b Yang dimaksud dengan "konsultan hukum" adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Huruf c Yang dimaksud dengan "penilai" adalah Pihak yang memberikan penilaian atas properti dan/atau penilaian usaha dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Huruf d Yang dimaksud dengan "notaris" adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Huruf e
SK No 163703 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Huruf e Ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung kemungkinan diperlukannya jasa profesi lain untuk memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan Pasar Modal di masa mendatang dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Profesi lain di antaranya:
- penyedia jasa penyiapan dokumen Pernyataan Pendaftaran; dan
- pihak yang melalrukan analisis dan memberikan pendapat atas:
- kelayakan aksi korporasi;
- potensipertambangan;
- transaksi; atau
- kesesuaian dengan prinsip Keuangan Berkelanjutan. Ayat (2) Pendapat dan/atau penilaian Profesi Penunjang Pasar Modal sangat penting bagi pemodal atau investor dalam mengambil keputusan investasinya maka kegiatan profesi tersebut di Pasar Modal perlu diawasi dengan mewajibkannya mendaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Pengecualian pada ayat ini diperlukan untuk mengakomodir perkembangan aktivitas di bidang Pasar Modal yang memerlukan opini dari pihak yang memiliki keahlian tertentu yang berkaitan dengan aktivitas yang akan dilakukan di Pasar Modal. Pengecualian dimaksud di antaranya mempertimbangkan:
- belum terdapat asosiasi profesi yang menaungi pihak yang memiliki keahlian dimaksud; dan
b.pihak...
SK No 163702A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pihak tersebut telah memperoleh izin dari otoritas di bidang Pasar Modal di negara lain atau berdasarkan hukum di negara lain dimaksud dapat melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran dari otoritas di bidang Pasar Modal. Ayat (5) Ketentuan ini dimaksudkan di antaranya untuk mendorong penyediaan akses keuangan di daerah khususnya untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Angka 19
