Pasal 63
(1) Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota
direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja:
- membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54B ayat (1) huruf a;
- menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548 ayat (1) huruf b; dan/atau
c.mengubah,...
SK No 164195 A
PRESIDEN
REP]TBLIK INDONESIA
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, darrtlatau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (1) hurufc,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O.OOO.OOO.OO0,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp2O0.OOO.O0O.O00,0O (dua ratus miliar rupiah). (21 Setiap Orang yang dengan sengaja menyebabkan atau turut serta melakukan perbuatan atau melakukan pembantuan perbuatan anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau hurrf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.OOO.OO0.OOO,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak RpIOO.OOO.OOO.O0O,OO (seratus miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja:
- membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54E} ayat (1) hurufa;
b.menghilangkan,...
SK No 164194 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548 ayat (1) huruf b; dan/atau
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548 ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1OO.OO0.OOO.OOO,OO (seratus miliar rupiah).
(4) Pemegang saham atau yang setara, anggota dewan
komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja:
- meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, dan/atau barang berharga untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka:
- mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas penyaluran dana dari Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54B ayat (2) huruf a;
2.melakukan...
SK No 164193 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melakukan pembelian oleh Bank Syariah atau UUS atas surat wesel, surat promes, cek dan kertas dagang, atau bukti kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548 ayat (2) huruf b;
- memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas penyaluran dananya pada Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54B ayat (2) huruf c; dan/atau
- tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54B ayat (4),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.0OO.OOO.O0O,OO (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1 0O.00O.OOO.O00,OO (seratus miliar rupiah).
(5) Setiap Orang yang dengan sengaja:
memberikan suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, dan/atau barang berharga, kepada pemegang saham atau yang setara, anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas Pembiayaan dari Bank Syariah atau UUS, atau dalam rangka pembelian oleh Bank Syariah atau UUS atas surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas penyaluran dana pada Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548 ayat (3); atau
menyebabkan . .
SK No 164192 A
PRESIDEN
RET'UELIK INDONESIA
- menyebabkan atau turut serta melakukan perbuatan atau melakukan pembantuan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiea) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.OO0.0OO.OOO,O0 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp1OO.0OO.O0O.O0O,OO (seratus miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
