Pasal 62
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Konsolidasi penjaminan dilakukan dalam upaya untuk memperkuat ekosistem penjaminan yang efektif, efisien, sehat, dan berdaya saing, serta memberikan daya dukung bagi perekonomian nasional. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal lO6 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.
. Huruf b. .
SK No 163751A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Hurtrf e Cukup jelas. Huruf f Skema kegiatan pembiayaan lain merupakan skema pembiayaan di luar skema pembiayaan berdasarkan Undang-Undang ini, termasuk penyaluran pembiayaan mikro. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan y€rng dijalankan berdasarkan undang-undang tersendiri di antaranya mencakup bank umum, bank umum syariah, bank perekonomian ralqrat, bank perekonomian rakyat syariah, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, lembaga keuangan mikro, dan/atau koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam. Huruf b Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan yang dibentuk karena penugasan khusus dari Pemerintah di antaranya mencakup badan usaha milik negara yang dibentuk untuk tujuan tersebut. Pada saat Undang-Undang ini diundangkan adalah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
Huruf c . ,
SK No 163750 A
PRESIDEN
REFI.IBLIK INDONESIA
Huruf c Perusahaan pembiayaan infrastruktur dan latau kegiatan pembangunan yang dibentuk karena penugasan khusus dari Pemerintah di antaranya mencakup badan usaha milik negara yang dibentuk untuk tujuan tersebut. Pada saat Undang-Undang ini diundangkan adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 1O7
Cukup jelas.
