UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 61
(1) Peserta RUA berhak:
hak a. menghadiri atau ikut serta dan menggunakan suara dalam RUA; dengan b. memperoleh keterangan yang berkaitan Usaha Bersama dari Direksi Usaha Bersama dan/atau Dewan Komisaris Usaha Bersama, sepanjang berhubunga.n dengan agenda RUA dan tidak bertentangan dengan kepentingan Usaha Bersama; dan c.memperoleh...
SK No 164334A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memperoleh hanya penggantian biaya dan honorarium yang wajar untuk kehadiran atau keikutsertaannya dalam RUA. Peserta RUA dilarang: l2l
- meminta dan/atau menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi selain biaya dan/atau honorarium untuk menghadiri RUA;
- memengaruhi Direksi Usaha Bersama atau Dewan Komisaris Usaha Bersama dalam melakukan tugas dan kewenangannya selain melalui mekanisme RUA;
- memberikan kuasa kepada sesama peserta RUA atau pihak lain untuk hadir atau ikut serta dan menggunakan hak suara dalam RUA; dan
- merangkap jabatan sebagai anggota Direksi Usaha Bersama dan/atau anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama.
(3) Peserta RUA bertanggung jawab secara pribadi dan
tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama dalam hal yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
