Pasal 60
(U Setiap Orang yang tanpa inn dari Otoritas Jasa Keuangan atau tanpa kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dengan sengaja memaksa Bank Syariah, UUS, atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O.OO0.OOO.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp2OO.OOO.000.OOO,OO (dua ratus miliar rupiah). (21 Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp4.0OO.OOO.OO0,O0 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp8.OO0.O0O.OO0,O0 (delapan miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
